Meng-qadha Shalat Desember 25, 2007
Posted by alfikr in Syariah.trackback
Beberapa hari lalu, teman saya yang saat ini kuliah S2 di UK bertanya mengenai hukum meng-qadha shalat wajib/fardhu. Ia sempat keheranan melihat teman-temannya sesama muslim di sana yang cenderung sering meng-qadha shalat tanpa udzur yang jelas. Hmm… Alhamdulillah saya mendapatkan hadits dari Shahih Muslim yang membolehkan kita meng-qadha shalat dengan kondisi tertentu. Saya akan menyampaikan satu hadits–di antara enam hadits yang berbicara tentang peng-qadha-an shalat–yang kiranya cukup representatif untuk menjawab pertanyaan teman saya tadi. Berikut ini terjemahannya.
Hadits No. 641
Dari Abu Qatadah r.a., katanya: Rasulullah saw. berpidato di hadapan kami. Antara lain beliau bersabda: Kamu akan berjalan sejak petang dan sepanjang malam. Insya allah baru akan bertemu air besok.” Pasukan terus berjalan tanpa menoleh satu sama lain. Kata Abu Qatadah, “Ketika hari sudah larut malam, –aku berada di samping beliau– Rasulullah saw. mengantuk sehingga duduknya di atas kendaraan jadi miring. Aku mendekati beliau, dan menopang beliau tanpa membangungkannya sehingga duduk beliau di atas kendaraan lurus kembali. Kemudian beliau miring pula kembali, lalu kuluruskan pula. Demikianlah kulakukan sepanjang jalan pada malam itu, sehingga akhirnya ketika waktu sahur tiba, beliau sangat miring dari sebelumnya dan hampir jatuh. aku mendekati beliau dan menopangnya. Beliau terbangun dan mengangkat kepalanya seraya berkata, “Siapa ini!” Jawabku, “Abu Qatadah!” Tanya beliau, “Sejak kapan engkau berjalan seperti ini di sampingku?” Jawabku, “sudah sejak sepanjang malam.” Kata beliau, “Semoga Allah menjagamu, karena kamu telah menjaga Nabi-Nya. Apakah kita telah ketinggalan? Masih adakan orang di sekitar kita?” Jawabku, “Ini ada beberapa orang pengendara.”
Ternyata kami semua ada tujuh orang. Tiba-tiba Rasulullah saw. menyimpang dari jalan, lalu merebahkan diri seraya bersabda: “Jaga waktu Shalat!” Yang mula-mula terbangun ialah Rasulullah saw., yaitu ketika sinar matahari telah mengenai punggungnya. Kami pun bangun dengan terkejut. Beliau bersabda, “Mari berangkat!” Kami berangkat dan terus berjalan. Ketika matahari telah agak meninggi, beliau berhenti dan meminta air yang kubawa untuk berwudhu. Beliau berwudhu tidak seperti biasanya, tetapi agak ringan, namun melengkapi semua anggota wudhu. Setelah beliau berwudhu, air masih bersisa di ember sedikit. Sabda beliau, “Simpan air ini baik-baik, nanti aakan ada gunanya bagi kita” Kemudian Bilal adzan. Sesudah itu, Rasulullah saw. shalat dua rakaat (sunnah fajar), kemudian shalat Subuh, seperti yang biasa dilakukan beliau setiap hari. Kata Abu Qatadah, “Sesudah shalat, Rasulullah saw. mengendarai kendaraannya. Kami meneruskan perjalanan sambil berbisik-bisik satu sama lain, apakah kiranya tebusan perbuatan kita karena kita telah menyia-nyiakan shalat? ” Sabda Rasulullah saw. “Bukankah peristiwa itu suatu contoh bagimu?” Ketahuilah, bahwa karena ketiduran tidak berarti menyia-nyiakan shalat. Yang termasuk menyia-nyiakan shalat ialah orang yang tidak shalat sehingga datang waktu shalat berikutnya. Sedangkan orang yang ketiduran, hendaklah dia shalat bila dia terbangun. Selanjutnya, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya. ”……
(Hadits di atas sebenarnya belum selesai, tapi sengaja saya potong terkait dengan maksud artikel ini)
Dari hadits di atas dan dari hadits-hadits selainnya yang bertemakan sama di Shahih Muslim, kita dapat menyimpulkan bahwa apabila kita ketiduran, lupa atau lalai mengerjakan shalat wajib secara tidak sengaja, maka kita diharuskan untuk membayarnya (meng-qadha-nya) segera setelah kita terbangun atau sadar bahwa kita belum shalat. Kondisi ketiduran atau lupa bukanlah suatu pertanda sikap menyia-nyiakan shalat, tetapi memang merupakan sesuatu yang di luar kekuasaan manusia untuk mengendalikannya dan insya Allah orang yang demikian tidaklah berdosa.
Dengan demikian, konteks dari “meng-qadha shalat” yang diajarkan nabi saw. adalah sebagai “kemudahan” bagi muslim yang lupa atau lalai dalam mengerjakan shalat tanpa disengaja, bukan sebagai dispensasi bagi orang-orang yang sengaja mengulur-ulur waktu shalat atau malah meniatkan diri untuk meng-qadha shalat padahal ia masih bisa shalat pada waktunya, tidak lupa, dan tidak pula ketiduran.
Wallahu a’lam bi ash-shawwaab.
Thanks fik
Kenapa haditsnya di potong?
Maaf, klw bisa tolong kirim hadits yg lengkap ke email saya.
@rijal:
Setelah haditsnya saya baca, yang relevan dengan pertanyaan teman saya itu adalah yang saya tulis di atas… tapi, nanti saya tuliskan hadits lengkapnya